ASTRONOMI

SEMESTER I

Selasa, 10 Mei 2016

Rasulullah SAW Pun Seorang Reformis Kalender




Pada masa pra Islam, masyarakat Arab memakai kalender dengan sistem lunisolar(kombinasi lunar system/qamariyah dan solar system/syamsiah). Artinya setiap 1 bulan berjumlah 29 atau 30 hari sesuai pergerakan Bulan dari 1 ijtima’ ke ijtima’ berikutnya. Dengan demikian selama 12 bulan ada 354 hari yang dilewati. Untuk menyesuaikan dengan kalender syamsiyah/solar system yang berjumlah 365 hari, maka dijadikanlah selisih 11 hari tersebut menjadi bulan ke-13 sebagai bulan sisipan (intercalary month)/nasi’.

Sisipan 11 hari (nasi’) ini syarat akan nuansa politis. Di kalangan masyarakat Arab nasi’ ini dimanfaatkan sesuai kepentingan mereka. Satu aturan yang sudah berlaku di kalangan masyarakat Arab  adalah larangan adanya peperanagan pada 4 bulan yang dimuliakan, yakni Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah. Di sini masyarakat Arab memanfaatkan nasi’/sisipan 11 hari untuk mempercepat dan memperlambat bulan Muharram. Mereka akan mempercepat bulan Muharram dan segera bergegas menuju bulan Safar apabila mereka siap dan menginginkan adanya perang, Yaitu dengan memasukkan 11 hari sisipan tersebut ke dalam Muharram sehingga bulan Muharram akan segera selesai dan masuk di bulan Safar, dimana tidak ada larangan perang di dalamnya. Namun, apabila mereka belum siap atau tidak menginginkan perang, 11 hari sisipan tersebut dianggap sebagai bulan ke-13 sehingga bulan Muharram tidak cepat berlalu dan tidak akan segera terjadi perang. Jadi, bisa dikatakan kalender Arab pada waktu itu masih kacau dan belum tersistem dengan baik.
Melihat kekacauan tersebut, Nabi hadir untuk menenertibkan Kalender. Sebagaimana yang diabadikan dalam surat at-Taubah ayat 36-37, praktek nasi’ yang berlaku di kalangan masyarakat Arab berhasil dihapus oleh Nabi sehingga kalender yang dipakai bisa lebih teratur dan tidak membingungkan.

Dewasa ini nampaknya kebingungan mengikuti kalender juga terjadi. Terkadang kita melihat di kalender ormas A beda harinya dengan kalender di ormas B atau kalender di negara A beda dengan kalender di negara B. Dulu Nabi telah memberikan contoh untuk membuat kalender yang memberikan mashlahah kepada seluruh umat. Lantas, Bagaimana dengan kita?  

#At-Tawajjuh ila At-Taqwim Al-Hijri Al-Muwahhid

Semarang, 11 Mei 2016

Kamis, 05 Mei 2016

Ihtirozun Ni’am, Ciptakan I-Zun Dial sebagai Balas Budi







METROSEMARANG.COM – Merasa berhutang budi adalah hal lumrah bagi manusia. Hal ini juga dirasakan oleh M. Ihtirozun Ni’am. Pemuda kelahiran 10 Juli 1993 ini juga ingin membalas budi pada pemerintah atas beasiswa yang didapatnya melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dari Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga akhirnya berhasil menciptakan I-Zun Dial.

Izun, sapaan akrabnya, adalah penemu alat falak yang diberi nama I-Zun Dial. Alat ini digunakan antara lain untuk menentukan arah angin, arah kiblat, jam, awal waktu untuk salat duhur dan asar, ketinggian benda langit, posisi hilal saat rukyah awal bulan Qamariah dalam kalender Islam, titik koordinat  suatu tempat, nilai deklinasi matahari, dan nilai perata waktu atau equation of time.
“Ini adalah hal kecil yang bisa saya lakukan untuk membalas jasa Kemenag dalam proses studi S1 saya,” ungkap pemuda yang akrab disapa Izun perihal I-Zun Dial alat hasil ciptaannya kepada metrosemarang.com baru-baru ini.

Pemuda kelahiran Tuban ini memang sangat tertarik dengan Ilmu Falak atau astronomi Islam. Menurutnya masih banyak persoalan Falak di Indonesia yang belum terjawab dan terselesaikan. Seperti perbedaan penentuan waktu awal puasa atau Lebaran yang setiap tahunnya selalu menjadi perdebatan. “Semoga dengan I-Zun Dial ini, dapat membantu menjawab diantara beberapa permasalahan tersebut.” imbuhnya.

“Fungsi penentuan nilai deklinasi matahari dan fungsi penentuan titik koordinat suatu tempat dari I-Zun Dial saat ini tengah dijadikan objek kajian untuk penelitian skripsi mahasisiwa UIN Walisongo dan STAIN Pekalongan,” tutur Izun, yang tengah sibuk mempersiapkan penerjemahan buku panduan I-Zun Dial ke dalam bahasa Arab.

Pemuda yang masih menempuh jenjang studi S2 di bidang kajian Ilmu Falak UIN Walisongo ini sangat berharap adanya kajian mendalam di bidang Ilmu Falak. Mengingat selama ini kajian Ilmu Falak yang monoton dengan teori saja dan minim praktik karena keterbatasan sarana dan prasarana. I-Zun Dial ciptaannya diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan tersebut, terlebih lagi harganya terjangkau.

“Semoga dengan majunya kajian Ilmu Falak dalam Islam, dapat mendorong munculnya masa renainsance bagi umat Islam,” pungkasnya. (yulikha elvitri)

Sabtu, 12 September 2015

Menyambut Rashdul Kiblat dan Launching I-zun Dial

Rabu, 27 Mei adalah moment yang tepat untuk meluruskan arah kiblat. Karena pada hari itu dan dua hari setelahnya posisi matahari tepat di arah kiblat pada waktu yang telah ditentukan. Sehingga bagi yang ingin mengetahui arah kiblat, cukup menancapkan tongkat lurus tanah, dan bayangan yang terbentuk akan mengarah ke arah kiblat. Fenomena ini dinamakan dengan hari Rashdul Kiblat.

Pada perayaan hari Rashdul Kiblat tahun 2015 ini, Comunity Santri Scholar of Ministry of Religious Affairs (CSS MORA) UIN Walisongo bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Falak (HMJ-IF) mengadakan diskusi dan Launching I-zun Dial, sekaligus prakteknya.

Hadir sebagai pembicara Dr. Arif Royani, Lc, M.Si (Dosen dan Praktisi Ilmu Falak), Saiful Mujab, M.Si (Dosen dan Praktisi Ilmu Falak) serta M. Ihtirozun Ni'am (Penemu alat I-zun Dial). Sebelumnya, pihak panitia mengundang Wakil Ketua Lajnah Falakiyah PBNU sekaligus penemu alat falak Istiwa'aini, KH. Slamet Hambali, M.Si sebagai pembandingnya. Hanya saja karena beliau terbentur dengan acara lain yang merupakan rutinitas tahunan, beliau tidak bisa hadir dalam acara tersebut.



Dalam acara ini, Saiful Mujab, M.Si mengupas fenomena rashdul kiblat dari segi astronomi. Sedangkan Dr. Arif Royani, Lc, M.Si mengupasnya dari sisi sosiologinya. Menurut Dr. Arif Royani, Lc, M.Si, orang mengukur arah kiblat itu ibarat seseorang yang melemparkan satu kotak snack untuk orang yang ada di depannya. Ada yang berterima kasih, namun ada juga yang malah mencacinya. Begitulah aneka ragam respon masyarakat terhadap pengukuran arah kiblat. Sehingga kita sebagai praktisi ilmu falak perlu memahami sosiologi masyarakat sekitar terlebih dahulu dalam mengukur arah kiblat. Begitu tuturnya.



Di sesi terakhir, M. Ihtirozun Ni'am mempresentasikan penggunaan I-zun Dial dalam khazanah Ilmu Falak. Hanya saja, karena waktu yang terbatas, tidak banyak fungsi dari I-zun Dial yang sempat ia paparkan. Ia hanya memaparkan tentang pemanfaatan I-zun Dial untuk perhitungan trigonometri (sin, cos, tan), dan mengetahui ketinggian benda langit. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa I-zun Dial bisa dimanfaatkan untuk 11 kegunaan, yaitu :



1.      Perhitungan Trigonometri (Sin, Cos, Tan),
2.      Menentukan Lintang Tempat,
3.      Menentukan Bujur Tempat,
4.      Mengetahui Deklinasi Matahari,
5.      Mengetahui Equation of Time,
6.      Mengetahui Ketinggian Benda Langit (Matahari, Bulan, Venus, Jupiter),
7.      Mengukur ketinggian suatu benda (Menara, gedung, dll),
8.      Menentukan Arah (Utara, Selatan, Timur, Barat Sejati),
9.      Menentukan Arah Kiblat,
10.  Menentukan Awal Waktu Shalat, dan
11.  Pelaksanaan Rukyah Awal Bulan Kamariah 

     


    M. Ihtirozun Ni'am atau yang akrab disapa Izun selanjutnya memberikan kesempatan kepada audiennce untuk mengkaji alat ini lagi dengan detail dalam penggunaan-penggunaan lainnya di lain kesempatan. 

    Acara selanjutnya ditutup dengan praktek pengukuran arah kiblat serta mengamati fenomena Rasdhul kiblat.